Jumat, 30 Oktober 2015
Filled Under:
Mukjizat Islam
Sunnah Memberikan Salam
Posted By:
Unknown
on 23.09
Di antara perkara yang disunnahkan adalah membiasakan diri untuk saling memberi dan menyampaikan salam serta kewajiban untuk menjawabnya
Dalil yang menunjukkan hal ini sangat banyak, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas. Demikian pula berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhuma, dan dalil itu yang telah populer sudah mencukupi dari nash-nash lainnya. Adapun menjawab salam, maka hukumnya adalah wajib. Seorang muslim diharuskan untuk menjawab salam jika tidak maka dia akan berdosa. Dalil-dalil yang menunjukkan tentang wajibnya menjawab salam sangat banyak.
Di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“ Dan apabila kalian disalami, maka jawablah dengan ucapan slaam yang lebih baik atau balasnya dengan salam yang semisalnya. Sesungguhnya Allah akan menghitung sgala sesuatu “ (An-Nisaa’ :26 )
Ibnu Hazm dan Ibnu Abdil Barr serta Asy-Syaikh Taqiyudin telah mengutip ijma’ wajibnya menjawab salam.[1]
Pertanyaan :
Apabila seseorang memberikan kepada jama’ah, apakah setiap orang dari jama’ah tersebut diwajibkan untuk menjawab salamnya atau cukup salah seorang dari mereka saja ?
Jawab :
Apabila seseorang mengucapkan salam kepada jama’ah, maka apabila setiap orang dari jama’ah itu menjawab, itulah yang lebih utama. Akan tetapi jika satu orang saja dari mereka yang menjawab salam sedangkan yang lainnya diam, maka yang lainnya sudah tidak dituntut lagi.[2] Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata :”Salam seseorang dari jama’ah sudah mewakili jama’ah jikalau mereka melewati lainnya dan salam salah seorang diantara semua yang duduk sudah mewakili ”[3]
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Lihat Al-Adab Asy-Syar’iyah (1/356) cetakan Muasasah Ar-Risalah.
[2] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi cetakan Daar Al-Fikr, Fathul Baari, hadits no.6231, cetakan Daar Ar-Rayyan, dan Al-Adab Asy-Syar’iyah.
[3] HR. Abu Daud no.5210. Syaikh Al-Albani berkata :”Hadits ini shahih.” Dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Abdil Bar dengan menyandarkannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menyifatkannya bahwa hadits ini hasan. Karena di dalamnya terdapat Sa’id bin Khalid Al-Khuza’i. Beliau berkata :"(Sanadnya) tidak mengapa.” Dan sungguh jamaah mendhaifkan hadits ini. (At-Tamhid : juz 5 hal 290 cetakan Daar Ath-Thayyibah.) Dan didalam Irwa’ Al-Ghalil, Asy-Syaikh Al-Albani menganggap hadits ini hasan, dan beliau membawakan pendapat An-Naisabury (hadits ini hasan). Kemudian beliau menggabungkan beberapa jalan sebagai penguat hadits ini. Beliau berkata pada pembahasan lain : Dikarenakan hadits ini memiliki penguat, maka dia terangkat derajatnya menjadi hasan. Akan tetapi ini secara dhahir.
Wallahu a’lam.” (Al-Irwa’, hadits no.778). Peringatan : Bab ini sangat panjang, dikarenakan diamnya jamaah atas penshahihan hadits ini. Jika salah seorang diantara mereka menolakknya, maka yang lain pun akan mengetahuinya. Wallahu taufiq
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar